mediasumutku.com | LABUHANBATU –Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dengan cara direbus dalam air mendidih lalu dibuang ke lobang WC (water close) melalui kloset kamar mandi. Pemusnahan hasil tangkapan Polres Labuhanbatu itu berlangsung di aula Mapolres seempat disaksikan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (2/12/2020).
Seluruh barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan sejak 12 November lalu. Dimana kedua pelaku tewas setelah melakukan perlawanan dan menyerang yang akan menangkapnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan sebelum melakukan pemusnahan barang bukti menyebutkan, penangkapan terhadap dua bandar besar narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
” Jadi seluruh barang bukti ini kita publikasikan untuk dimusnahkan artinya sebagai komitmen Polri dengan tegas menyatakan tidak main-main terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Deni juga menyampaikan, ia akan senantiasa memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar maupun bandar-bandar narkoba.
Sebelumnya diberitakan bahwa satuan narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap jaringan lintas Provinsi Aceh Sumut dan Riau di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dua tersangka yang merupakan warga Marelan Medan berhasil diamankan satuan yang dipimpin oleh AKP Martualesi Sitepu tersebut.
Namun saat pengembangan ke tempat pemilik sabu di wilayah Jl Binjai Medan, kedua tersangka secara bersamaan menyerang petugas yang membawanya. Akibatnya Polisi pun menembak kedua tersangka, sehingga keduanya tewas. (MS10)