Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

2 Kapal Pukat Trwal Asal Pagurawan Diamankan Polisi

×

2 Kapal Pukat Trwal Asal Pagurawan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Miskipun sudah dilarang menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl, 2 unit kapal asal Pagurawan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (12/8/2021) ditangkap polisi perairan Polres Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh, Dua kapal pukat trawl (tarik) yang diamankan personil Satpolairud Polres Sergai yakni bermesin Jiandong 26 Pk dan Dompeng 26 Pk.

Petugas juga mengamankan 4 orang terdiri Nahkoda kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) yakni Jaka (40) dan Rusli (28) selaku nahkoda kapal, Narjiwan (47) dan Saipul (26) sebagai AKB yang merupahkan berdomisili warga Pagurawan, Kabupaten Batubara.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mrlalui Kasat Pol Air Sergai AKP Candra T Situmorang mengatakan awal penangkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat nelayan tradisional atas ketidaknyamanan dimana banyaknya kapal pukat trawl asal Batu Bara beroperasi di perairan Serdang Bedagai.

Atas laporan tersebut, Personil Sat Pol Air langsung melaksanakan patroli di perairan Serdangbedagai dan mellihat sebuah kapal pukat trwal (tarik ) beroperasi dibawah 2 mil dengan titik kordinat N 3° 35′ 45.774 “, E 99° 9′ 39.815” di perairan wilayah Hukum polres Sergai

Selanjutnya, dua kapal tersebut sudah memasuki zona tangkap nelayan tradisional yang menangkap di wilayah hukum perairan Serdang.

“Personil melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan, saat mereka melihat kapal patroli satpolair mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke pagurawan kab Batu bara”ucap AKP Chandra.

Sekira pukul 10:30, personil berhasil merapat ke kapal pukat trawl kemudian kami lakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda. Setelah dilakukan pengecekan personil menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik (trawl).

Selanjutnya, sekira pukul 11:00WIB, personil kembali mrngamankan kapal pukat tarik dan menemukan adanya alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik (trawl). Kemudian dua kapal bersama 2 nahkoda dan 2 ABK langsung diamankan”terang AKP Candra

“Saat ini dua unit kapal tarik Trwal bersama 2 Nahkoda, 2 ABK sudah diamankan ke Mako SatpolAir Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,’pungkasnya.

Baca Juga:   Serdang Bedagai Segera Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak