Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

DPO Selama 7 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulteng Amankan Saharuddin di Rumahnya

×

DPO Selama 7 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulteng Amankan Saharuddin di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

PALU-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejari Tolitoli berhasil mengamankan DPO Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Saharuddin di rumahnya di Dusun Bayor Lorong Mandar Desa Bayor Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (18/5/2023) pada pukul 06.39 WITA.

Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH melalui Kasi Penkum Mochammad Ronald, SH, MH, Kamis (18/5/2023) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa Terpidana Saharuddin sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH, MH

“Setelah Tim Tabur Kejati Sulteng mengetahui keberadaan terpidana, dan pada saat diamankan di rumahnya Tim Jaksa eksekutor menjelaskan bahwa Perkara Pidana yang dilakukan oleh Terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan harus dilaksanakan eksekusi. Saat diamankan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, ” kata Mochammad Ronald.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Agus Salim Kembali Usulkan 3 Perkara Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan Humanis

Setelah diamankan, lanjutnya terpidana Saharuddin dibawa langsung ke Kejari Tolitoli untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Tolitoli.

Lebih lanjut Mochammad Ronald menyampaikan bahwa berdasarkan Sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, Tim Eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.

Kemudian, menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Jadi Narasumber, Kajati Sulteng Agus Salim "Asah" Kemampuan Penyidik Penerbangan Sipil

Dimana, terpidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Perluasan Sawah tahun 2013 di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikiltura Kabupaten Tolitoli dengan anggaran Rp 5 Milyar untuk mencetak sawah baru.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, ” tandasnya.

Kasi Penkum menambahkan, bahwa proses pengamanan terpidana berjalan aman dan lancar. Tim Tabur Kejati Sulteng akan terus memburu buronan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.