Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan RJ

×

Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan RJ

Sebarkan artikel ini

PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (12/6/2023) dari ruang Vicon Kantor Kejati Sulteng, Palu.

Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH diwakili Wakajati Sulteng Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Kajari Poso Imam Sutopo,SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sulteng, dan diikuti secara virtual Kajari Palu M Irwan Datuiding, Kasi Pidum dan JPU perkara yang diekspose.

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Mochammad Ronald, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Poso dengan nama tersangka Syalom Satya Vanjana (52) melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, kemudian perkara dari Kejari Palu dengan tersangka atas nama Muh. Rinto melanggar Pasal 480 Ke 1 KUHP.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Agus Salim Hadiri Upacara HUT ke-77 TNI

Dua perkara ini, lanjut Mochammad Ronald disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Baca Juga:   Kapolri Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, kata Kasi Penkum telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula2