Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Pendamping dan Koordinator PKH di Binjai Dapat Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

×

Pendamping dan Koordinator PKH di Binjai Dapat Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai  –  Dalam rangka perluasan perlindungan jaminan sosial ke seluruh lapisan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Binjai lakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping serta Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH)  pada Rabu, (26/7/2023) kemarin.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai, Mulyana, mengatakan “Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan.

“Bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, tetapi pekerja informal juga. Banyak pekerja sektor informal yang belum mempunyai Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Baca Juga:   Bersama Bupati Darma Wijaya, Walubi Sumut Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Sergai

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga:   DPP PPMP Indonesia Dukung Program Bupati Sergai

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, kata mulyana

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, lanjutnya, maka akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun. (MS10)

Baca Juga:   200 Warga Binaan Lapas Kelas II B PSP Divaksin