Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp30,5 Triliun

×

Pemko Medan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp30,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Saat ini, Pemerintah Kota Medan memiliki aset senilai Rp30,5 triliun yang terdiri dari tanah senilai Rp28,2 triliun dan bangunan Rp2,29 triliun. Sebagian besar aset tersebut telah difungsikan, namun masih ada yang belum berjalan optimal.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis melalui keterangan tertulis, kemarin.  Aset itu, sebutnya, ada yang dikelola langsung oleh Pemko Medan dan ada juga yang sudah menjadi aset Perusahaan Umum Daerah dalam bentuk penyertaan modal.

“Pemanfaatan aset senilai 30,5 triliun rupiah itu bisa lebih dioptimalkan agar meningkatkan nilai tambahnya, fungsi, peranan, serta sumbangannya terhadap perekonomian kota,” sebutnya.

Zulkarnain tidak menyangkal, masih terdapat aset gedung dan lahan yang kurang optimal fungsi, penggunaan, dan pemanfaatannya, sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi yang optimal atau nilai tambah.

“Seharusnya bisa dioptimalkan, karena dari sisi lokasi cukup strategis dan malah untuk lahan kosong ini kemudian diduduki, dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, bahkan kemudian ingin menyerobot,” ungkapnya.

Menurutnya, ada berbagai faktor yang mengakibatkan belum bisa dioptimalkannya aset itu dari sisi nilai tambah, ekonomi, fungsi, peranan, dan kontribusinya terhadap perekonomian kota.

Baca Juga:   DPRD Apresiasi Walikota Medan Atas Dukungan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

Salah satu faktor, sebutnya, banyak penggarap yang telah menduduki lahan kosong tersebut dalam waktu yang relatif lama. Lahan itu dijadikan usaha pertanian dan perikanan, tidak sedikit pula yang  mendirikan bangunan tempat tinggal, baik permanen maupun semi permanen.

Selain itu, adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum, yang secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemko Medan untuk segera menggunakan dan memanfaatkan aset. “Pemko harus menyelesaikan aspek-aspek yuridis, administrasi, dan penguasaan fisiknya terlebih dahulu.”

Dia menambahkan, banyak pula bangunan yang nilai ekonomi dan umur teknisnya sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah Hak Pengelolaan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan.

Menurutnya, kebijakan optimalisasi tidak hanya terhadap aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset yang telah difungsikan namun sudah tidak optimal, sehingga dibutuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan lain-lainnya.

Pemko Medan, lanjutnya, memiliki komitmen mengamankan dan penertiban secara terpadu. Di samping itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilakukan promosi atas aset-aset agar dapat dikerjasamakan dengan berbagai pihak.

Baca Juga:   Dapur Kebaikan ACT, Hadirkan Hidangan di Masa PPKM Darurat

“Dari sisi regulasi pemanfaatan aset ini secara prinsip dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya.

Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Untuk itu terhadap beberapa aset tanah non operasional atau belum digunakan atau dimanfaatkan, Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Ini bagian dari promosi guna meningkatkan nilai ekonomi, nilai tanah, fungsi dan sumbangan tanah tersebut terhadap perekonomian kota, antara lain lahan HPL 1 Tanjung Selamat, HPL I,II,III Petisah Tengah, dan HPL 1 sampai dengan 5 Sei Mati,” ungkapnya.

Zulkarnain menyatakan, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset tanah pada dasarnya trigger untuk percepatan pembangunan kota secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, sebutnya, nilai tambah aset memiliki efek ganda yang dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan, seperti dalam bentuk lapangan kerja baru yang mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan kota.

Baca Juga:   Pemko Medan Harus Ada Tindakan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

“Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset yang efektif membutuhkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait,” tambahnya.

Dia menegaskan, Badan Keuangan dan Aset Daerah terus melakukan upaya terencana dan berkelanjutan agar penggunaan dan pemanfaatan aset ini lebih optimal, baik dari sisi perencanaan, penggunaan/pemanfaatan maupun pengamanan/penertiban aset tanah. “Salah satunya melalui sertifikasi aset yang dalam tahun ini sudah selesai 277 persil. Kita punya targetkan pada Desember 2023 ini akan mencapai 500 persil,” ungkapnya.

Pada bagian akhir, Zulkarnain menyampaikan, peningkatan produktivitas aset tetap akan melindungi hak-hak masyarakat yang sebelumnya mungkin melekat pada aset tersebut, seperti hak eks pengguna HGB, kios-kios di pasar-pasar tradisonal.

“Pastinya pasti bila dilakukan revitalisasi akan memberikan nilai tambah langsung yang lebih besar kepada mereka, bahkan segmen pasar yang lebih luas. Artinya tidak ada penggusuran, dan lain-lainnya. Justru kepada mereka diberikan prioritas utama, dengan lingkungan dan kawasan usaha yang lebih representatif,” tutupnya. (MS7)