Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht

×

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BELAWAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH memimpin acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/10/23).

Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel, Oppon Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor, serta perkara selama Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

“Jenis narkotika yang dimusnahkan, di antaranya sabu seberat 116,35 gram, ganja 52,55 gram, 12 unit handphone (HP) dan 4 unit timbangan elektronik,” kata Oppon didampingi Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa dan Kasi Barang Bukti Tulus Sianturi.

Rekapitulasi jumlah perkara yang berhasil diungkap, kata Oppon Siregar yakni 110 kasus, dimana perkara narkotika sebanyak 76 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda 20 perkara, serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) 14 perkara.

Baca Juga:   SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di wilayah hukum (wilkum) Kejari Belawan, khususnya narkotika yang semakin tinggi.

“Tidak hanya narkotika, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta kamnegtibum harus dapat ditekan di masyarakat, karena sangat merugikan semua pihak,” tegasnya.