Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Gelar Pertemuan dengan Instansi Vertikal Bahas Aset Daerah yang tercatat Ganda

×

Pemko Medan Gelar Pertemuan dengan Instansi Vertikal Bahas Aset Daerah yang tercatat Ganda

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Untuk mengidentifikasi penatausahaan berbagai aset yang dicatat sebagai aset daerah, Pemko Medan melalui BPKAD menggelar pertemuan dengan instansi vertikal di ruang rapat II, Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/11/2023). Aset daerah yang dicatat Pemko Medan diketahui juga tercatat oleh instansi vertikal.

Pertemuan ini dihadiri Asisten Umum Ferri Ichsan, Kepala BPKAD Zulkarnain, dan perwakilan Instansi vertikal diantara BPN Medan,  PT KAI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Polri dan PT Pelindo serta Pemerintah Provinsi Sumut.

Dijelaskan Kepala BPKAD Zulkarnain, saat ini pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution tengah melakukan pendataan atau identifikasi aset dan mengejar sertifikasi aset terhadap aset milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun, saat kita melakukan  identifikasi aset milik daerah ternyata ada beberapa aset yang juga tercatat oleh instansi vertikal.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Sumut Salurkan Bansos ke Kaum Mustadh'afiin, Tukang Gali Kubur dan Guru Ngaji Melalui Gema Santri Nusa

“Pertemuan ini guna mengidentifikasi penatausahaan berbagai aset yang oleh Pemko Medan dicatat sebagai asetnya.

Kami mendapatkan data dan informasi objek dan aset yang sama di catat dan dibukukan oleh institusi vertikal,” jelas Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, jangan ada aset suatu institusi tidak diketahui dan dicatat dengan baik. Artinya harus terinventarisasi  dengan baik. Jika tidak akan mempersulit penggunaan aset tersebut kedepannya. Selanjutnya pelaporan aset secara reguler, sebab pemanfaatan dan penggunaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan, terdapat 29 persil aset yang tercatat double oleh Pemko Medan dan instansi vertikal. Di pertemuan awal ini kami ingin mengidentifikasi penatausahaan aset yang tercatat double,” jelas Zulkarnain.

Baca Juga:   Keluaga Abadi Bangun Berteriak Histeris Tak Terima Terdakwa Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ditambahkan Kepala BPKAD, dengan tidak teridentifikasi penatausahaan set yang baik akan menjadi kendala bagi kita untuk menciptakan tertib administratif, tertib Yuridis dan Tertib secara Fisik

“Aset yang tercatat secara ganda lebih dari satu institusi, menjadikan aset tersebut agak sulit untuk lebih dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya,” sebutnya. (MS7)