mediasumutku.com | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran jaringan narkoba Malaysia. Sedikitnya 6 orang yang terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap dari tempat dan waktu terpisah.
Dari para tersangka, disita 46,81 kilogram (kg) sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk ekstasi. Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing Iswandi alias Aseng, Eko Lesmana alias Eko, Azwar, Saripudin M Jafar, Saifuddin, dan Edy Syahputra alias Edy.
“Para tersangka yang ditangkap ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Ini artinya, Sumut bukan hanya menjadi jalur lintas tetapi juga tempat transit dan peredaran narkoba,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/11/2019).
Dengan asumsi, 1 gram sabu untuk 10 pengguna, 1 butir ekstasi untuk satu orang penikmat dan 1 gram serbuk ekstasi untuk satu orang pengguna.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, keenam tersangka ditangkap selama dua pekan sejak 7 hingga 20 November 2019.