Scroll untuk baca artikel
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Bayarkan Klaim Mencapai Rp 171 Miliar Selama Tahun 2023

×

BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Bayarkan Klaim Mencapai Rp 171 Miliar Selama Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kisaran mencatat pembayaran klaim sebesar Rp. 171 miliar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan periode Januari hingga Desember 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim mengatakan, kami selalu berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

“Pembayaran klaim diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon)”, ujar Aziz.

Aziz menjelaskan pembayaran klaim di BPJAMSOSTEK Kisaran yang paling besar adalah dari pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu Rp. 140,2 Miliar dari 8.007 peserta klaim.

Baca Juga:   Pertahankan Zona Hijau, TNI Harus Libatkan Forkopimda dan Masyarakat

Pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.666 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp. 8,8 Miliar, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 588 klaim dengan nominal sebesar Rp. 16,5 Miliar.

Sedangkan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.064 klaim dengan nominal sebesar Rp. 5,1 Miliar serta pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 212 klaim dengan nominal Rp. 300 Juta.

“Proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJAMSOSTEK sejak akhir Maret 2020 yakni dengan kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore dan playstore”, jelas Aziz.

Menurutnya kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:   Jokowi : TNI dan Polri Harus Aktif Dalam Mendisiplinkan, Menyadarkan, dan Mengingatkan Masyarakat

“Dengan kemudahan ini kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim. Dengan adanya aplikasi JMO yang memudahankan untuk daftar, bayar iuran dan klaim diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai,” tutup Aziz. (MS10)