Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Luncurkan Program Jaga Desa ‘Daring’, Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

×

Luncurkan Program Jaga Desa ‘Daring’, Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Terobosan baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Penerangan Hukum meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara virtual dengan mengajak 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit mengikuti zoom meeting dengan topik ‘Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (22/4/2024).

Program Jaga Desa yang digelar secara daring menghadirkan pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi B Efan Apturedi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH dan diikuti Camat Sibolangit beserta jajaran serta 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit.

Kasi Penkum Yos A Tarigan sebagai host acara membuka Program Jaga Desa dan mengajak Kepala Desa agar memenfaatkan kesempatan itu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.

“Saya mengajak seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Rakornas Prioritaskan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Selanjutnya, Kasi B Efan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Dalam paparannya, Efan juga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa.

“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah,” katanya.

Lebih lanjut Efan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi dimana latar belakang kepala desa sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa di seluruh Indonesia, kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.

“Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan, antara lain terkait regulasi. Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit yang ikut dalam program Jaga Desa secara daring tersebut meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan dana desa.

Baca Juga:   Heboh! Kades Tiduri Istri Orang, Digrebek, Terbukti Positif Narkoba

Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan Lima Tepat (5 T), yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi.

“Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat,” paparnya.

Kasi Penkum menegaskan, bahwa sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset etrsebut, tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.

Baca Juga:   Cegah Resiko Gangguan Kesehatan, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Kesehatan Bagi Pemulung

“Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung,” tandasnya.

Yang perlu diketahui, lanjut Yos bahwa baik itu penjual secara lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang digelar secara daring akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi desa masing-masing, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Program Jaga Desa yang digelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.