Scroll untuk baca artikel
HeadlinePeristiwa

Boikot Aktivitas Perusahaan PT AIA Financial

×

Boikot Aktivitas Perusahaan PT AIA Financial

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik. CEO PT AIA Financial Sainthan Satyamoorthy bersama mantan CEO AIA Ben Ng dilaporkan oleh anak Medan ke polisi.

Petinggi perusahaan asuransi itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh dua orang anak Medan, yakni dr Kenny Leonara Raja warga Komplek Cemara Hijau dan dr Jethro warga Jalan Timor Baru.

Pengaduan dr Kenny Leonara Raja tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II’ dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II yang ditandatangani AKP Drs Benma Sembiring.

“Kita berdua mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng ke Polda Sumut pada 26 November 2019, dengan harapan keadilan hukum,” kata dr Kenny Leonara Raja ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan).

Baca Juga:   Implementasi Branch Transformation Berdampak Positif pada Produktifitas dan Efisiensi BTN

Akibat dari hal tersebut, sejumlah massa unjukrasa memerotes kebijakan pemecatan karyawan oleh manajemen asuransi AIA karena dinilai sepihak dan tidak berlandaskan aturan dan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik

Koordinator aksi Sadam Husein Simatupang mengutarakan, telah terjadi apa yang disebutnya sebagai perampasan hak agen , tenaga pemasar dan karyawan oleh manajemen perusahaan asuransi AIA di Sumatera Utara.

“Pemecatan sepihak tanpa melalui mekanisme dan melawan hukum,” ujarnya di sela-sela aksi di DPRD Sumut, Medan, Kamis (28/11/2019).

Mereka yang dipecat di antaranya Kenny Leonara Raja (Agent), Jethro Gandawinata (Agency Director) dan Surianta Tarigan (Head of Customer Service Medan).

Atas kebijakan tersebut massa mendesak pencopotan Presiden Direktur PT AIA Financial serta oknum-oknum yang terlibat dalam pemecatan tersebut. Perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA itu diyakini tidak sesuai mekanisme dari aturan yang berlaku.

Baca Juga:   Muspika Kecamatan Seibamban Razia Warung Remang-Remang

Pemecatan itu pun tidak memiliki bukti-bukti kesalahan yang kuat dan pihak manajemen juga tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri dari para karyawan.

Kalaupun manajemen tetap berkukuh memecat mereka, massa meminta manajemen AIA memberikan hak-hak mereka sesuai aturan.

Dalam aksinya, Saddam Husein dkk juga meminta manajemen AIA berhenti melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan agen, tenaga pemasar, karyawan serta Nasabah dalam setiap kegiatan usahanya di Sumut.

“Apabila pihak perusahaan tetap melakukan tindakan tersebut, maka kami akan memboikot aktivitas perusahaan AIA,” ujarnya.