Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrim

Kejati Sumut Usulkan Perkara Ayah Pukul Anak Untuk Dihentikan Penuntutannya Dengan Keadilan Restoratif

×

Kejati Sumut Usulkan Perkara Ayah Pukul Anak Untuk Dihentikan Penuntutannya Dengan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

mediasu,utku.com | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH dan Kasi TP Oharda Zainal, SH menyampaikan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, didampingi Koordinator, para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (1/7/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH yang juga mantan Kasi Penkum menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara An. Tersangka Saruddin Siregar melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 356 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   Kejari Langkat Urutan Pertama Penyumbang Perkara RJ di Wilayah Hukum Kejati Sumut

“Tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga orang tuanya marah dan melakukan penganiayaan,” kata Yos A Tarigan.

Karena masih ada hubungan keluarga, Kejari Padang Lawas Utara melalui JPU perkaranya mencoba menggagas perdamaian dan setelah diajukan secara berjenjang perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice.

“Adapun persyaratan dari penghentian penuntutan perkara ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif perkara dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif,” papar Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga (tersangka adalah orangtua/ayah kandung korban.

“Perdamaian antara ayah dan anak ini telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, antara ayah dan anak tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini. Proses perdamaian disaksikan oleh Kepala Desa, penyidik, keluarga, JPU, dan tokoh masyarakat,” katanya.