LABUSEL – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menggelar program sosialisasi untuk standarisasi layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di RSUD Kotapinang.
Acara yang digelar Selasa (6/8) kemarin ini bertujuan untuk memperkenalkan penerapan aplikasi e-PLKK terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi para peserta dan memastikan penanganan kecelakaan kerja yang lebih efektif.
Direktur Rumah Sakit, dr. Ridwan Sofyan, memberikan sambutan dalam acara ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan pelayanan kepada pasien yang mengalami kecelakaan kerja.
Menurut dr. Ridwan, integrasi sistem e-PLKK merupakan langkah signifikan dalam upaya peningkatan layanan medis dan administrasi di rumah sakit.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Rini Rahmayanti Harahap, Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menjadi pemateri utama dalam sosialisasi ini.
Dalam presentasinya, Rini menjelaskan berbagai fitur terbaru dari aplikasi e-PLKK yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan mempercepat penanganan kasus kecelakaan kerja.
Aplikasi ini memungkinkan pencatatan kejadian secara digital, pelaporan yang lebih efisien, dan akses cepat ke informasi yang dibutuhkan untuk penanganan medis.
“Dengan penerapan e-PLKK, kami berharap proses penanganan kecelakaan kerja dapat lebih terintegrasi dan transparan,” kata Rini.
Ia juga menambahkan bahwa aplikasi ini tidak hanya mempermudah tugas administrasi tetapi juga mendukung komunikasi yang lebih baik antara pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selama sosialisasi, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai aplikasi e-PLKK, termasuk bagaimana cara mengoptimalkan penggunaannya dalam proses pelayanan sehari-hari.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai lembaga terkait serta tenaga medis dari RSUD Kotapinang yang berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam menggunakan teknologi baru ini.
Dengan adanya program sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Kotapinang berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Penerapan sistem e-PLKK adalah salah satu upaya nyata dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja dan menjamin perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Indonesia.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya aplikasi e-PLKK, kami yakin dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat dalam penanganan kasus kecelakaan kerja. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerjasama dengan semua pihak terkait demi menciptakan sistem yang lebih efisien dan responsif,”ujarnya. (Perdana)