Binjai – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai baru-baru ini menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PT. Panca Buana Plasindo. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan panduan tentang penggunaan aplikasi JMO kepada para karyawan perusahaan tersebut.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur JMO, termasuk asistensi dan panduan penggunaan aplikasi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi peserta dalam menggunakan aplikasi JMO, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan lebih efektif dan efisien.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperbaiki keterlibatan dan kepuasan peserta terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pengguna serta kepuasan mereka terhadap layanan kami,” ujar Syarifah pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Melalui acara ini, diharapkan jumlah pengguna aplikasi JMO di PT. Panca Buana Plasindo akan meningkat. Syarifah menambahkan, “Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memastikan bahwa pengguna memahami penggunaan aplikasi JMO, yang pada akhirnya akan meningkatkan keterlibatan pelanggan di kantor cabang Binjai.”
Selama acara berlangsung, para peserta berhasil mengakses berbagai fitur aplikasi JMO, termasuk pengecekan saldo. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi para karyawan dalam memanfaatkan aplikasi JMO, serta mencapai tujuan peningkatan keterlibatan pelanggan.
Syarifah juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkenalkan dan menjelaskan fungsi aplikasi JMO. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
“Melalui JMO, peserta dapat memeriksa status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, mereka dapat mengajukan klaim JHT dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara online tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Syarifah. (Ms10)