mediasumutku.com | MEDAN-Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH dan Daniel Raja Philips Hutagalung melaksanakan sidang Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara : 13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN dengan agenda Penyampaian Jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan di Jalan Peratun Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Senin (14/10/2024).
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli selaku Tergugat, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor
888/HK.06.3/1278/2/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-01/L.2.22/Gtn.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024, kepada Satria Dharma Putra Zebua, SH, Daniel R. P. Hutagalung, SH, MH, Sunwarnat Telaumbanua, SH, MH, sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Adapun yang menjadi Penggugat dalam Gugatan tersebut adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2024 KB dan YL yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Selatieli Zendrato, SH, MH, Radius Purnawira Hulu, SH, MH, dan Victor S. Hamonangan Manurung, SH.
Seperti disampikan Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Sulaiman A Rifai, SHm Sabtu (19/10/2024) bahwa dalam perkara TUN dengan obyek gugatan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoll Tahun 2024.
“Gugatannya tertanggal 07 Oktober 2024 dan perbaikan gugatan tanggal 09 Oktober 2024 dan penyampaian Gugatan tanggal 10 Oktober 2024,” kata Sulaiman.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Herman Baeha, SH, MH (Ketua Majelis), R. Basuki Santoso, SH, MH. dan H. Mochamad Arief Pratomo, SH, MH (masing-masing Hakim anggota) serta Bambang Suriyanto, SH sebagai Panitera Pengganti.
Jaksa Pengacara Negara, lanjut Sulaiman dalam menyampaikan jawaban terhadap gugatan yang disampaikan penggugat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum, pengajuan gugatan melewati waktu, gugatan penggugat tidak jelas dan/atau kabur (Obscuur Libel), gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dan PT TUN Medan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus pokok gugatan Penggugat.
Selanjutnya, pada sidang Selasa, 15 Oktober 2024 dengan agenda penyampaian bukti surat dari pihak pembuktian saksi/ahli dari Penggugat. Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Ir. EJD dan TT.
Sedangkan pada sidang, Rabu, 16 Oktober 2024 dengan Agenda Penyerahan tambahan alat bukti dari Para Pihak, Pengugat mengajukan Dokumen sebagai Alat bukti tambahan berupa foto copy surat yang telah di Nazegelen.
“Selanjutnya saksi dan bukti tambahan dari tergugat, kemudian putusan akan disampaikan, Selasa (29/10/2024) mendatang,” tandasnya.