ASAHAN – Memasuki akhir bulan Oktober tahun 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran beserta 4 kantor cabang di bawah jajaran yaitu, Kantor Cabang Labuhanbatu Utara Aek Kanopan, Kantor Cabang Rantau Prapat, Kantor Cabang Batubara Indrapura, Kantor Cabang Labuhanbatu Labuhan Selatan Pinang telah melakukan pembayaran klaim manfaat sebesar Rp. 331.7 Miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp261,1 miliar kepada 14.585 peserta hingga Oktober 2024. Kepala Kantor Cabang Kisaran BPJS Ketenagakerjaan, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa klaim JHT ini meliputi total iuran yang telah dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja, ditambah hasil pengembangan investasi dari dana tersebut.
Ia menambahkan, penggunaan JHT seharusnya diperuntukkan pada masa pensiun dan bukan dicairkan saat pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ini yang dalam beberapa waktu lalu ingin diluruskan kembali agar JHT kembali ke fungsinya dicairkan saat hari tua, jangan dicairkan saat setelah kena PHK,” kata Aziz.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan klaim untuk berbagai program lainnya. Klaim Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp15,5 miliar dan diberikan kepada 14.492 peserta. Melalui JP, peserta berhak atas manfaat tambahan berupa hunian (MLT) bisa dengan mengajukan melalui aplikasi JMO ( Jamsostek Mobile).
Klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga telah disalurkan sebesar Rp 35, 6 miliar kepada 1536 peserta yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Aziz menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan serius dalam memperhatikan hak pekerja terkait kecelakaan kerja, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak peserta yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
Salah satu manfaat penting yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah beasiswa bagi anak-anak peserta program JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Sejak Januari hingga Oktober 2024, klaim beasiswa mencapai Rp 3,4 Miliar untuk 871anak peserta. Beasiswa ini diberikan secara berkala setiap tahun, dengan nilai maksimal hingga Rp174 juta per anak, tergantung pada tingkat pendidikan mereka.
BPJS Ketenagakerjaan juga melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang telah mencapai Rp 8,06 miliar dan diterima oleh 6.766 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini dirancang sebagai solusi sementara untuk pekerja yang terdampak PHK, membantu mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Aziz berharap, program ini akan semakin optimal dalam mendukung pekerja yang terkena PHK.
Adapun pembayaran klaim tersebut didominasi klaim program Jaminan Hari Tua, disusul klaim Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam kegiatan wawancara dengan wartawan tersebut, Aziz Muslim juga menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Cabang Kisaran dan Jajaran yang sudah terlindungi aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 270.322 tenaga kerja .Angkatan kerja tersebut terdiri dari seluruh segmen yakni Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Sektor Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu Aziz Muslim juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kisaran dan Jajaran juga telah melakukan Kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan dalam rangka penindakan kepada Perusahaan yang tidak patuh baik dalam kewajiban pendaftaran tenaga kerja maupun tunggakan iuran.
Tercatat 263 Surat Kuasa Khusus yang telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan baik Kisaran dan Jajaran sampai oktober tahun 2024 dengan total Realisasi Pembayaran Iuran sebesar Rp 513,4 Juta.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga metode pengajuan klaim yang fleksibel bagi peserta: langsung di kantor BPJS, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan layanan daring LAPAK ASIK. Dengan berbagai pilihan ini, peserta dapat menyesuaikan metode pengajuan klaim sesuai kenyamanan masing-masing.
1. Pengajuan Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka dapat langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cukup membawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan dokumen tambahan sesuai jenis klaim, peserta akan dipandu oleh petugas untuk menyelesaikan proses pengajuan klaim.
2. Pengajuan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online dan praktis tanpa harus mendatangi kantor BPJS. Saat ini, JMO menyediakan layanan pengajuan klaim khusus untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim maksimal hingga Rp10 juta. Dengan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi, peserta dapat memproses klaim JHT kapan saja dan di mana saja.
3. LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
LAPAK ASIK merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pengajuan klaim tanpa tatap muka. Peserta dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan. LAPAK ASIK sangat membantu bagi peserta yang tidak dapat mendatangi kantor BPJS, seperti yang berada di luar kota atau wilayah terpencil.
Melalui ketiga metode ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mempermudah peserta dalam mengakses hak-hak mereka, memastikan proses pengajuan klaim menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta. (MS10)