MEDIASUMUTKU.COM | SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi atas peran sertanya terhadap optimalisasi penagihan wajib pajak Mineral Bukan Logam Berat (MBLB) berdasarkan data 13 SKK penagihan, dan telah tertagih untuk PAD Dairi tahun 2024 sebesar Rp 2,9 Miliar.
Penyerahan sertifikat penghargaan dan piagam digelar di Aula Pemkab Dairi, Selasa (12/11/2024) yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Cahyadi Sabri,SH,MH dan diserahkan Pj Bupati Dairi Charles Bancin dan disaksikan Kasi Datun Kejari Dairi Renhard Harve, SH,MH, Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Dairi Fatima.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Cahyadi Sabri, SH,MH melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH dalam siaran persnya, Rabu (13/11/2024) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut didasari atas surat kuasa khusus (SKK) Non Litigasi Penagihan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam Berat (MBLB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi.
“Penyerahan Piagam Penghargaan ini dilaksanakan atas kerjasama dan kontribusi antara Kejaksaan Negeri Dairi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Erwinta Tarigan.
Ke depan, tambah Erwinta Tarigan dengan peran Kejaksaan Negeri Dairi sebagai Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam peningkatan pendapatan asli daerah.