Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja dari PT BSP Kisaran

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja dari PT BSP Kisaran

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, Sumut – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran. Santunan tersebut diberikan kepada istri almarhum, yakni Siti Aminah, sebagai bentuk kepedulian atas perlindungan sosial tenaga kerja melalui Program Sertakan.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dalam sebuah acara yang dihadiri oleh perwakilan PT Bakrie Sumatera Plantation Kisaran, Sumariadi, yang menjabat sebagai kerani administrasi. Dalam sambutannya, Sumariadi menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas program yang memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di lingkungan perusahaan.

“Kami berharap Program Sertakan ini dapat terus berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak pekerja di lingkungan PT BSP Kisaran. Program ini sangat membantu memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Sumariadi.

Baca Juga:   Kunjungan Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Serdang Bedagai

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, yang ditemui terpisah Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa Program Sertakan dirancang khusus untuk melindungi pekerja informal di sekitar lingkungan kerja formal. PT Bakrie Sumatera Plantation Kisaran, sebagai perusahaan yang aktif mendukung program ini, telah mendaftarkan beberapa pekerja di lingkungannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program Sertakan memberikan manfaat perlindungan yang nyata bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja. Kami mengapresiasi PT BSP Kisaran yang telah berinisiatif mendaftarkan pekerja di sekitarnya dan berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” ujar Aziz Muslim.

Program Sertakan sendiri merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja informal yang sebelumnya sulit mendapatkan akses jaminan sosial. Dengan adanya program ini, pekerjaan informal dapat menikmati manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kepada ahli waris untuk memberikan rasa aman bagi keluarga jika terjadi risiko kerja.

Baca Juga:   Dekranasda Sumut Rencanakan Promosi Produk Kerajinan di Pesawat

Acara ini diakhiri dengan sosialisasi mengenai manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.

Melalui santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun informal, guna mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (MS10)