Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk dan Bibit Ternak Babi, Kejari Gunungsitoli Tetapkan 3 Tersangka

×

Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk dan Bibit Ternak Babi, Kejari Gunungsitoli Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDISUMUTKU.COM | GUNUNGSITOLI-Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Tim jaksa penyidik seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial DG selaku Bendahara Desa/Kaur Keuangan, Tersangka FG selaku Sekdes; dan Tersangka DBG selaku Pelaksana Kegiatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa berupa Pengadaan Bibit Ternak Babi tahun 2022 dan kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman
Pangan berupa Pengadaan Pupuk tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA.2022 dan TA.2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang didampingi Kasi Intel Sulaiman A Rifai menyampaikan bahwa hasil perhitungan sementara Tim Penyidik, jumlah kerugian akibat dari kegiatan fiktif dan manipulasi data pada kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa berupa Pengadaan Bibit Ternak Babi tahun 2022 dan kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berupa Pengadaan Pupuk tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA.2022 dan TA.2023 sebesar Rp.425.410.500.

Baca Juga:   Kasus Gula, Dirut PTPN III Terima Rp 3,55 Miliar

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dimana tim jaksa penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status DG, FG dan DBG sebagai Tersangka, tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama.

“Sebelum dilakukannya penahanan, terhadap para Tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat,” kata Sulaiman.

Selanjutnya, kata Sulaiman ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024.

Para Tersangka, tambah Sulaiman masing-masing disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga:   Tinjau Vaksinasi Siswa SMP Negeri 1 Sei Rampah, Bupati : Tuntaskan Vaksinasi Pelajar