Scroll untuk baca artikel
HeadlinePerkebunan & Pertanian

PTPN2 Ambil Alih 150 Ha Lahan dari Penggarap Sei Mencirim

×

PTPN2 Ambil Alih 150 Ha Lahan dari Penggarap Sei Mencirim

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELISERDANG – Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 kembali menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 150 hektar yang selama ini di kuasai penggarap di Kebun Sei Semayang, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Untuk lahan yang sudah kembali diambil alih itu nantinya akan segera ditanami tanaman tebu dalam menggapai swasembada gula Nasional dari Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator Humas PTPN 2 Sutan Panjaitan dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan pengambilalihan lahan itu dari tangan penggarap.

“Pelaksanaan dilakukan pada Jumat kemarin, dipimpin langsung Manager Kebun Sei Semayang Ir Bram Sitompul didampingi GM Ir Arota Talambenua, Kepala Bagian Tanaman Ir Adi Syahputra, Kepala Bagian Aset Imam Subekti, Ketua SPP Ir Mahdian Tri Wahyudi, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward M Saragih, Kasubbag Pertanahan PTPN II Nur Kamal dan Koordinator Humas PTPN 2 Sutan Panjaitan serta Asisten Umum/SDM Indra Gunawan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Ketua DPP Himpak Citra Effendi Capah Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari IPDN

Sutan mengatakan, proses pembebasan lahan dilakukan dengan pihak Kepolisian Polrestabes Medan dipimpin Kabag Ops AKBP Romadoni, yang dalam arahannya dia meminta agar tim bekerja secara humanis dan persuasip serta profesional dalam penggambilalihan lahan milik negara atau milik PTPN 2.

Pihak PTPN 2 dalam pelaksanaan pengambialihan lahan tersebut dibantu pihak TNI dan pihak Kepolisian dengan jumlah personil lebih kurang 1000 orang.

“Selain aparat juga melibatkan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 turut hadir dibantu pihak BKO yang selama ini bertugas menjaga aset,” ujar Sutan.

Lebih lanjut dikatakan Sutan, bahwa Manajemen kebun juga mempergunakan 30 unit alat berat berupa traktor untuk mempercepat proses penggambilalihan dan pembersihan lahan.

Baca Juga:   Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dijelaskan Sutan Panjaitan bahwa lahan itu selama ini digarap masyarakat dengan ditanami berbagai macam tanaman palawija hingga PTPN 2 tak bisa mengerjakan lahan itu.

“Adapun dasar PTPN 2 untuk penggambil alihan kembali lahan tersebut, sesuai dengan nomor sertifikat HGU 90 dengan luas 641,14 hektar. Dimana sertifikat akan berakhir hingga tahun 2028,” katanya.

Menurut Sutan, garapan tersebut adalah bahagian dari luas hektare dari sertifikat HGU yang dimiliki PTPN 2 tersebut. Penggambilalihan HGU milik PTPN 2 tersebut direncanakan selesai paling lambat dalam waktu 10 hari, disesuaikan dengan kondisi lapangan. PTPN 2 juga sudah menyampaikan penawaran tali asih serta sudah melakukan sosialisasi.

“Demikian pemberitahuan kepada para penggarap lahan bahwa areal tersebut adalah milik PTPN 2 atau milik negara, yang akan ditanami tebu dalam wacana pemenuhan swasembada gula,” pungkasnya. (MS8)

Baca Juga:   Vaksinasi Atlet Penting Untuk Menjaga Semangat Juang di Kejuaraan Internasional