Serdang Bedagai- Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dalam konferensi pers di Markas Polsek Perbaungan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/1/2025).
Hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, dan Kanit Reskrim Perbaungan IPDA L. Torosky RBP Manik.
Kapolres Jhon Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan sejak akhir 2024 hingga awal 2025.
Para pelaku melakukan aksi dengan modus memepet korban di jalan raya menggunakan sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam berupa celurit, dan merampas kendaraan atau barang berharga milik korban.
Salah satu kasus terakhir terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 00.05 WIB, di Jalan Umum Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dirampas oleh pelaku menggunakan celurit.
Tak lama berselang, pukul 00.45 WIB, korban lainnya, Joko Pramono, kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX-nya setelah diancam dan dikepung oleh pelaku.
Upaya pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA L. Torosky RBP Manik, yang bersama tim Opsnal melakukan patroli di wilayah rawan tindak kriminal pada Minggu, 19 Januari 2025.
Di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tim mencurigai tiga sepeda motor yang beriringan. Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor.
Kedua pelaku, Sakib Maulana Nasution (15 tahun) dan Diko Bagus Pratama (20 tahun), warga Medan Marelan, mengaku terlibat dalam serangkaian aksi begal di tiga lokasi berbeda bersama sembilan pelaku lainnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan lanjutan di wilayah Medan Marelan dalam waktu 24 jam berikutnya. Sebanyak enam pelaku tambahan berhasil diringkus, sehingga total delapan tersangka kini telah ditahan. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bilah celurit
1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor
1 unit HP Oppo warna hitam
1 unit HP Vivo warna rose gold
1 unit iPhone XR warna merah
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di jalan raya, terutama pada malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Sergai dalam menangani tindak kriminal sekaligus peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan agar tidak bermain-main dengan hukum.
Polres Sergai terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya demi kenyamanan masyarakat.(Budi)