Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Hore ! Senin Depan, Mantan Kadis PU Medan akan Disidangkan

×

Hore ! Senin Depan, Mantan Kadis PU Medan akan Disidangkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tersangkut dalam kasus suap Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (23/12) pekan depan.

“Senin mendatang beliau akan diadili,” kata Panitera Muda Tipikor Medan Junain, Rabu (18/12).

Junain menuturkan, perkara itu bakal ditangani Wakil Ketua PN Medan, Aziz Tarigan dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Marwanto dari KPK.

Persiapan pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan kepala daerah (KDH), Junain juga mengatakan, tidak ada persiapan khusus. “Tidak ada persiapan khusus, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya,” ucapnya.

Terdakwa dijerat pasal berlapis, melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:   BNN: Kota Medan Sarang dan Gudangnya Narkoba

KPK menetapkan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler, Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.