Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

7 Pelaku Pencurian & Penadah Diamankan Polda Jatim

×

7 Pelaku Pencurian & Penadah Diamankan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Surabaya –  Pihak dari Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur patut diacungi jempol.Hanya dengan waktu singkat, para sindikat pelaku kejahatan jalanan (street crime) pencurian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dapat diungkap dan diamankan di Polda Jatim.

“Ada tujuh pelaku pencurian dan penadah hingga pemalsu surat-surat kendaraan sudah diamankan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Rabu (5/2/2020).

Ketujuh tersangka, berinisial AR (40) warga Sampang Madura, MH (30) warga Purwodadi Pasuruan. Kemudian, AB (50) dan F (27) warga Jember, BSM (44) warga Kediri, ES (34) warga Lamongan dan RF (37) warga Mojokerto.

Dikatakan Kapolda Jatim bahwa terbongkarnya sindikat kejahatan jalanan merupakan hasil kerja keras Satgas dibentuk oleh Ditreskrimum Polda Jatim untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:   5 Arahan Presiden Terkini pada Gugus Tugas Covid-19 dalam Ratas

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, ada lima wilayah operasi para pelaku sindikat tindak kejahatan jalanan yang diungkap kali ini.

” Kita berhasil ungkap kejahatan di lima wilayah Polda Jatim yaitu Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan dan Mojokerto,”jelas Kombes Pol Wisnu di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim.

Disebutkan pula oleh Kombes Pol Wisnu,hasil dari ungkap kasus street crime kali ini Polda Jatim mendapatkan 22 motor dan 20 mobil dari tangan para sindikat street crime.

” Puluhan kendaraan ini kita amankan dari tangan para pelaku hanya dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga awal Februari 2020,” kata Kombes Pol Wisnu.

Baca Juga:   UKW Angkatan XXX/2020 Sibolga-Tapteng Resmi Ditutup

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Jatim ini,kendaraan-kendaraan itu nantinya akan diserahkan kembali kepada korban secara gratis.

” Nanti akan kita kembalikan ke pemiliknya dan tidak dipungut biaya,”kata Kombes Pol Wisnu.

Dihimbau Kabid Humas Polda Jatim, bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan bukti BPKB, STNK dan surat Lapor Hilang.(*/ms8)