Mediasumutku.com | Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri Cs memberhentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penghentian penyelidikan itu atas usulan penyelidik di lembaganya.
“Penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan deputi penindakan, kemudian disampaikan ke pimpinan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Menurut Alex, sesuai mekanisme, penghentian penyelidikan 36 perkara awalnya diusulkan oleh tim penyelidik. Kemudian, pimpinan KPK hanya memutuskan apa yang sudah menjadi pembahasan dan bahan evaluasi tim penyelidik KPK.
“Di pimpinan kita baca, kita bahas itu tadi, disposisinya bisa oke, setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka, kalau itu dimungkinkan, kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka,” bebernya.
Ia menepis jika penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan tanpa melibatkan tim penyelidik.
Meski sudah ke 36 kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya, Alex menyebutkan, KPK bisa saja membuka kembali dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru jika ditemukan fakta-fakta atau bukti-bukti baru.
“Misalnya dengan menerbitkan sprinlidik yang baru dan itu dalam beberapa kasus berhasil. Kita sampaikan tadi,” bebernya.