Mediasumutku.com| Sergai- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluarkan himbauan dalam pencegahan Penyebaran COVID-19 kepada PPT Pratama, Para Kepala OPD, Kabag dan Camat se Kabupaten Sergai.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Serdang Bedagai H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP melalui perpesan WhatsApp pada Sabtu, tertanggal 14 Maret 2020 pukul 23.00 WIB.
Dipaparkan Sekdakab Sergai, menyikapi dan memperhatikan perkembangan situasi secara nasional, penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Untuk pencegahan penyebarannya sampai dengan 14 hari ke depan sejak dikeluarkannya himbauan ini, disampaikan sebagai berikut :
1. Semua pihak diminta untuk tidak panik namun selalu waspada dengan tetap melakukan aktifitas seperti biasa untuk mencapai sasaran dan tujuan kerja yang sudah ditetapkan dan hendak dicapai.
2. Untuk sementara menghindari/membatasi/mengurangi atau tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah yang menurut sifat dan urgensinya dapat ditunda, kecuali hal yang bersifat urgen dan mendapat persetujuan dari pimpinan.
3. Membatasi kegiatan kumpul/rapat/pertemuan dengan melibatkan massa melebihi 30 orang.
4. Upacara tanggal 17 setiap bulan yaitu Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tidak dilaksanakan.
5. Mengurangi atau menghindari acara-acara seremonial yang melibatkan masyarakat, namun langsung bekerja pada sasaran yang akan dicapai.
6. Untuk dimaklumi bahwa kondisi di Indonesia masih terbatasnya alat deteksi maupun laboratorium pemeriksaan Virus Corona, sehingga banyak penderita Corona yang belum terdeteksi.
7. Batasi kegiatan di keramaian, kontak fisik langsung, bersalaman maupun cium pipi dan lain-lain.
8. Lakukan pengecekan kepada anggota/staf yg sakit. Apabila terindikasi dengan tanda-tanda Corona agar dirawat/diisolasi diri, berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat atau Dinas Kesehatan Kabupten Serdang Bedagai.
9. Saling mengingatkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri, kantor ataupun ruangan kerja dan kebersihan lingkungan.
10. Khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Camat diminta menyebarluaskan himbauan ini kepada Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa/Lurah di wilayahnya kerjanya masing-masing.
Demikian untuk dimaklumi, menjadi perhatian dan dilaksanakan.