Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Lagi Nunggu Pembeli, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 TSK

×

Lagi Nunggu Pembeli, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 2 TSK

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjung Balai : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan 2 (dua) orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di Pajak TPO beralamat jalan D I Panjaitan Linkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai pada hari Rabu (15/04/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Kamis (16/4/2020) berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah pajak TPO Jalan D I Panjaitan Linkungan V Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Buron Kasus Narkoba di Tanjungbalai Akhirnya Ditangkap

Melihat kedua tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan, dari tersangka TU (30) warga Jalan Pendidikan Link IV Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai petugas mengamankan 1 (satu) lembar amplop warna merah yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan kosong serta dari kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka TU, petugas mengamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam.

Dari tersangka ER (32) warga jalan D I Panjaitan Linkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.

Baca Juga:   Ijeck Dorong Eksportir Jual Barang Jadi

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas dari mereka tersebut adalah benar masing-masing milik mereka.

Kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.