Mediasumutku.com | Pematangsiantar : Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (22/4/2020) menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp. 187.583.000 ke Bank BRI Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan.
Penyetoran uang dilaksanakan oleh Jaksa Hendri S didampingi Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat. Uang yang disetorkan tersebut, menurut Dostom Hutabarat adalah uang rampasan negara dari perkara operasi tangkap tangan pada Badan Pengelolaan Kas dan Asset Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2019.
“Pengembalian uang tersebut atas nama terpidana Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Sebelumnya, terpidana Adiaksa Purba juga telah membayar denda sebesar Rp.50 juta,” kata Dostom Hutabarat.
Dua terpidana ini, kata Dostom diputus dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta. Adapun waktu OTT terhadap kedua terpidana ini terjadi di Kota Pematangsiantar oleh Polda Sumut pada bulan Juli 2019, kemudian putusan Pengadilan Tipikor Medan terhadap keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Maret 2020.