Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatanPolitikSumut

BNPB Keluarkan Surat Edaran Pengecualian Perjalanan

×

BNPB Keluarkan Surat Edaran Pengecualian Perjalanan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 pusat telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4, Tanggal 6 Mei 2020 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid – 19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Hal ini dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD.

Baca Juga:   Hadiri Tausiyah Ustaz Das'ad Latif, Gubernur Tekankan Pentingnya Harmonisasi Ulama dan Umara

Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras,” kata Doni Monardo.

“Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” imbuh Doni.