Scroll untuk baca artikel
HeadlineInternasionalPeristiwa

Jasad ABK WNI Dilarung di Laut, Kemlu RI Akan Panggil Dubes China

×

Jasad ABK WNI Dilarung di Laut, Kemlu RI Akan Panggil Dubes China

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk meminta klarifikasi soal pelarungan jasad tiga WNI di kapal nelayan mereka. Para ABK juga dilaporkan mendapatkan perilaku buruk, seperti perbudakan.

Dalam pernyataannya, Kamis (7/5), Kemlu RI mengatakan memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi para ABK di kapal penangkap ikan China Long Xin 629 yang kini berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Sebelumnya, para ABK mencuri perhatian setelah kisah mereka diangkat oleh media Korsel, MBC News. Dalam tayangan media tersebut, para ABK mengaku mendapat perlakuan buruk dan bekerja berdiri hingga 30 jam.

Mereka juga mengaku dipaksa minum air laut yang disuling, sementara para ABK asal China minum air mineral botolan. Tiga di antara mereka meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di laut, terekam dari kamera di dalam kapal.

Baca Juga:   Pasca Libur Lebaran, Ali Sipahutar Akui Rutinitas ASN dan Honorer Sudah Berjalan Normal

Atas kasus ini, Kedutaan Besar RI di Beijing telah mengirim nota diplomatik ke Kemlu China untuk meminta klarifikasi.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” ujar pernyataan Kemlu RI.

Pelarungan jenazah di laut memang tercantum dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Namun Kemlu RI akan memanggil Duta Besar China Xiao Qian untuk memberi penjelasan lebih lanjut.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok,” ujar pernyataan Kemlu.

Baca Juga:   Mayat Tanpa Busana Ditemukan Warga di Sungai Sei Buluh Sergai

Menurut Kemlu, ada 15 ABK Long Xin 629 yang kini berada di Busan. Mereka bergabung bersama para WNI dari kapal China lainnya, Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang total berjumlah 46 orang di Busan.

Saat tiba di Busan, seorang ABK Long Xin 629 meninggal dunia karena pneumonia. Kemlu telah memastikan pemenuhan hak-hak para WNI oleh perusahaan mereka.

KBRI Seoul telah memulangkan 11 ABK tersebut pada 24 April 2020. Sebanyak 14 ABK lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

“KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ujar pernyataan Kemlu.

Baca Juga:   Idham Azis Resmi Menjabat Kapolri