Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimMedan

Begal Ditembak Mati, Seorang Rekannya Eks Napi Asimilasi Dilumpuhkan

×

Begal Ditembak Mati, Seorang Rekannya Eks Napi Asimilasi Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Tim polisi dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak mati pelaku begal berinisial RRL alias K (25).  RRL tewas ditembak polisi di saat sedang beraksi di Jalan Komplek Perumahan Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, petugas menembak ke dua kaki pelaku H (22) eks narapidana (napi) asimilasi yang kambuhan turut membantu aksi pembegalan tersebut.

“Perampokan ini terjadi tanggal 2 Mei 2020 sekira Pukul 06.00 WIB saat korban Rian Hadi Kesuma (20) hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit Haji dari Jalan Komplek Perumahan Veteran, di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga:   Pelaku Begal Ini Kerap Beraksi di Lahan Garapan, Diringkus Polisi

Dalam aksinya, Irsan mengungkapkan pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan samurai. Takut nyawanya terancam pekerja medis ini lalu merelakan 1 unit sepedamotor miliknya kepada kedua pelaku.

“Polda Sumut juga mengikuti kasus ini dan 1 orang pelaku inisial H (22) warga Perumnas Mandala ditangkap. Sedangkan Polrestabes Medan mendapatkan identitas pelaku lainnya berinisial RRL alias K (25),” ungkapnya.

Irsan menerangkan, Tim Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan lalu bergerak cepat menangkap pelaku RRL alias K di Jalan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

“Dalam penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia,” terangnya.

Sementara itu, tersangka H residivis kasus yang sama mengaku selama menghirup udara bebas dirinya sudah dua kali beraksi melakukan perampokan.

Baca Juga:   Pria Ini Melawan dan Todongkan Pistol ke Polisi Agar Lewat Dari Pos Penyekatan

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Irsan.