Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Seorang Kurir Ganja Tersungkur di Dor Polisi

×

Seorang Kurir Ganja Tersungkur di Dor Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – AN (24), seorang kurir ganja membawa 6 kilogram daun ganja kering asal Aceh ditembak Satres Narkoba Polres Langkat.

Terpaksa ditembak karena berupaya kabur usai diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat saat menumpang Bus Putra Pelangi pelat BL 7303 AK ketika melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, ruas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit Stabat, Kabupaten Langkat.

Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat yang menggelar Operasi anti narkotik (Antik) Tahun 2019 memperoleh informasi tentang adanya pengiriman daun ganja kering yang dibawa seorang kurir dengan menumpang angkutan umum.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kami bersama tim opsnal memonitor Bus dengan nomor Polisi yang telah diinformasikan di kawasana jalan Medan-Aceh, tepatnya di desa Kwala Begumit Stabat,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.

Baca Juga:   Akhirnya, Pelaku Pembacok Paman Dipelor Polisi

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, ketika bus yang ditumpangi warga Dusun Lama, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu melintas di kawasan Kwala Begumit, petugas langsung menghentikannya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita mendapati 6 kilogram ganja tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku disuruh seseorang bernama Zakir, warga Aceh Utara mengantarkan ganja tersebut ke kota Pematangsiantar dengan imbalan Rp.200 ribu/kilo,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Langkat ini.

Namun sayang, Kasat menyebutkan, ketika akan dibawa ke Mapolres Langkat, tersangka berupaya melarikan diri sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur.

“Petugas terpaksa menindak tegas tersangka karena tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkam,” sebutnya.

Baca Juga:   Juru Bicara PN Sei Rampah, Jumlah Surat Penyitaan Barang Bukti Tidak Sesuai Dengan Perkara Disidangkan

Usai mendapat perwatan medis setelah ditembak, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Langkat untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat.