Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Andika Simanjuntak (24) kaget bukan kepalang ketika mengetahui beberapa polisi berpakaian preman menuju rumahnya. Seketika itu ia pun lari ke belakang rumah dan mengamankan sesuatu agar tak terlihat intaian Polisi.
Namun rupanya, polisi lebih hafal gerak – gerik penjahat. Seketika pemuda yang tinggal di Jalan Sei Citarum, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, ini dengan mudah disergap di belakang rumahnya, pada Minggu (23/8/2020) malam sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Ternyata Andika merupakan buronan kasus narkotika yang selama ini dicari-cari Polisi. Ia pun mencoba menghilangkan barang bukti namun tak berhasil. Dari sudut rumah yang digeledah, petugas mendapati sejumlah bungkusan berisi diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu dan timbangan elektrik dari belakang rumah. Andika pun tertangkap basah.
“Melihat kedatangan petugas, secara spontan tersangka membuang sesuatu ke belakang rumah, yang setelah diperiksa petugas, ternyata terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (24/8/2020) saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Lanjut Dahlan, setelah diselidiki ternyata jumlah barang bukti yang ditemukan yaitu tujuh klip plastik kecil dengan berat 1,38 gram dan satu bungkusan sedang yang beratnya mencapai 2,78 gram.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
Selain itu, satu unit handphone milik tersangka turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Pengakuan tersangka, barang bukti yang disita itu rencanya akan diedarkan kepada para pemesan,” sebutnya. (MS10)