Scroll untuk baca artikel
Politik

Dibatasi, Jumlah Massa Pendukung Paslon Saat Daftar ke KPU Asahan

×

Dibatasi, Jumlah Massa Pendukung Paslon Saat Daftar ke KPU Asahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com l Asahan-Jelang pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengumumkan kepada pasangan calon (paslon) untuk membatasi animo pendukungnya datang ke kantor KPU saat pendaftaran.

Hal itu terkait dengan masa pandemi Covid-19, mengharuskan pembatasan junlah kerumunan orang.

“Perlu kami sampaikan dan ini sangat penting, salah satu ketentuan saat pendaftaran paslon adalah membatasi jumlah massa pendukung hanya paslon dan ketua sekretaris partai pengusung yang hadir,” kata Hidayat, ketua KPU Asahan, pada saat menyampaikan sosialisasi penetapan pencalonan di Marina Hotel Kisaran, Kamis (27/8/2020).
Selain membatasi jumlah massa pendukung katanya, pihaknya juga akan menerapkan sejumlah ketentuan lain saat proses pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Asahan 2020 ini dengan tetap menekankan protokol kesehatan yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.

Dia menerangkan, pembatasan dan pengaturan itu sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga:   Jangan Sampai Sia-sia, Awasi Perbaikan Jalan Dan Drainase

Tahapan pencalonan itu sendiri sebutnya, dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, pada 4-6 September masuk dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan.

“Tahapan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU hingga pada 23 September masuk pada tahapan penetapan pasangan calon,”ujarnya. (MS10)