mediasumutku.com l Asahan-Jelang pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengumumkan kepada pasangan calon (paslon) untuk membatasi animo pendukungnya datang ke kantor KPU saat pendaftaran.
Hal itu terkait dengan masa pandemi Covid-19, mengharuskan pembatasan junlah kerumunan orang.
Dia menerangkan, pembatasan dan pengaturan itu sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
Tahapan pencalonan itu sendiri sebutnya, dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September dengan agenda pengumuman pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, pada 4-6 September masuk dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan.
“Tahapan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU hingga pada 23 September masuk pada tahapan penetapan pasangan calon,”ujarnya. (MS10)