mediasumutku.com| Sergai-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai menyetujui Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Pemkab Sergai melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (2/9/2020).
Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2020 disampaikan oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya. Turut hadir, Sekdakab Sergai M. Faisal Hasrimy dan para Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD Kabupaten Sergai. Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan.
Dalam sambutannya Wabup Sergai, Darma Wijaya menyebutkan, seluruh pembahasan terkait anggaran yang telah disepakati ini dapat mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD (R.APBD) TA. 2020,”katanya.
Darma menambahkan, dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan dana perimbangan dari Pemprov yang pada APBD TA.2020 sebesar Rp. 1.665.849.841.312,- berubah pada P.APBD menjadi Rp. 1.499.019.275.019,-.Sehingga terjadi pengurangan Rp. 166.830.566.293,-.
Dengan demikian, Pemkab Sergai melakukan penyesuaian belanja yang pada APBD TA. 2020 awal sebesar Rp. 1.665.849.841.312,- berubah pada P.APBD TA. 2020 menjadi Rp. 1.568.012.530.358,44,.(MS6)