mediasumutku.com| MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang dilakukan antara OJK dan Kemendes PDTT yang ditandatangani bersama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar belum lama ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan melakukan penguatan terhadap keberadaan BUMDes yaitu dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center.
“Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai (branchless banking),”kata Wimboh, Kamis (25/9/2020).
Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM).
Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru. Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel.
“Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama, pengembangan LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa. Daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi, dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi,” pungkasnya. (MS11)