Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Peredaran Narkoba, BB 14 Paket Sabu Digagalkan

×

Peredaran Narkoba, BB 14 Paket Sabu Digagalkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Tim
Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menggrebek rumah terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tepatnya Dusun IV, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai sekitar pukul 21.00 Wib, Sabtu (26/9/2020).

Dalam penggrebekan tim opsnal
Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang wanita diketahui bernama Linda Gustantya Ginting (30), warga Tetep Dusun II, Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil penggrebekan, petugas menyita barang bukti 14 paket klip transfaran ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 65 bungkus klip plastik transfaran ukuran kecil kosong, 3 bungkus plastik transfaran ukuran besar kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet warna putih dan uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Juliapan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek
Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi melaporkan, informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan. Selanjutnya tim opsnal Polsek menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Zulfan bersama tim opsnal langsung melakukan penggrebekan di rumah milik Nuriani alias Alek di Dusun IV Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

“Setelah dilakukan penggrebekan,
tim opsnal hanya mengamankan seorang perempuan yang mengaku Linda Gustantya Ginting di sebuah kamar bersama barang bukti 1 bungkus klip transfaran ukuran besar yang berisikan 14 paket sabu dan barang bukti 65 klip plastik kosong kecil dan 3 klip plastik kosong ukuran besar,” sebut AKP J. Panjaitan.

Setelah dilakukan penggeledahan, juga ditemukan uang sebesar Rp200.000 di saku celana tersangka. Bahkan, tersangka mengaku jika uang tersebut adalah dari hasil penjualan yang berikut 1 sekop dan 1 buah handphone merk Samsung yang juga mengaku milik tersangka yang ditemukan diatas meja.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas AKP. J. Panjaitan. (MS6)




Baca Juga:   DPO Selama 7 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulteng Amankan Saharuddin di Rumahnya