Scroll untuk baca artikel
PolitikSumut

Lima Penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP

×

Lima Penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020 sebagaimana yang dikutip wartawan, dari publikasi rilis pers, Kamis (15/10/2020).

Perkara ini diadukan oleh Zulkarnain Siregar. Ia mengadukan Suroso (Plt. Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kab. Labuhanbatu), Wahyudi dan M. Rifai Harahap (Ketua dan Anggota KPU Labuhanbatu) masing-masing sebagai Teradu I-III. Pengadu juga melaporkan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc yakni Asrul Aziz dan M. Kohar Ritonga (PPK Rantau Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Dalam pokok aduannya, Zulkarnain Siregar mendalilkan bahwa Teradu I-V diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga:   Masyarakat Paluta Serbu Layanan Kesehatan Gratis Pemprov Sumut

Menurut pengadu, para teradu diduga menerima uang tunai guna memperlancar proses penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan terhadap Zulkarnain Siregar dan Suparno sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Tahun 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Baca Juga:   Waspadalah ! Virus Hog Cholera Sudah Menyebar di 16 Kabupaten/Kota se-Sumut

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan, bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.(MS10)