Scroll untuk baca artikel
Politik

APK yang Dipasang Secara ‘Liar’ Ditertibkan

×

APK yang Dipasang Secara ‘Liar’ Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) para calon Bupati dan wakil Bupati Asahan  yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuannya ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2020).

Kordiv PHL Bawaslu Asahan, Halimatusakdiah menyampaikan, penertiban APK dan BK merupakan tindaklanjut dari PKPU nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Halima menjelaskan, APK dan BK yang tidak sesuai PKPU harus ditertibkan. PKPU yang mengatur hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf (i), pasal 30 ayat (9), pasal 70 ayat (4) di antaranya menerangkan, bahwa dalam hal APK atas nama calon pasangan yang sebelumnya adalah Gubernur, Bupati dan atau Walikota yang sudah terpasang sebelum masa kampanye maka wajib diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga:   Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024

Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan yang melaporkan masih terdapatnya APK/BK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga menjadi dasar penertiban tersebut.

“Seyogyanya, penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di wilayah kecamatan masing-masing sesuai intruksi ketua Bawaslu Kabupaten,” ungkapnya.(MS10)