Scroll untuk baca artikel
NasionalSumut

Perbup Dana Desa Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri

×

Perbup Dana Desa Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan dan pembagian rincian dana desa, alokasi dana desa dan bantuan pendanaan penyetaraan siltap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020. Penerbitannya menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. Akmal, AP, M.Si kepada mediasumutku.com di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD. Dimana, anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.

Baca Juga:   Soal Pasukan Melati Dikutip Rp100 Ribu Buat Tes Urine, Ini Kata Kadis Kebersihan Medan

Menurutnya, peraturan bupati ini juga karena adanya polemik yang terjadi saat ini. Dimana, ada ratusan kepala desa yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama enam bulan gajinya belum dibayarkan.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020. Sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap).

Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Sergai.

Akibat dari keterlambatan inilah, lanjut Akmal, Pjs. Bupati Sergai Ir.  Irman, bertindak cepat akan menerbitkan Perbup (perubahan) tentang ADD. Dimana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perbub terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Baca Juga:   Pjs Bupati Sergai Terbitkan Perbub Penerapan Disiplin Prokes

“Untuk itu, surat persetujuan sudah dikirimkan  kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementrian. Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini. Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa,”pungkasnya. (MS6)