Scroll untuk baca artikel
Medan

ASN Pemko Medan Diintruksikan Netral Pada Pilkada 2020

×

ASN Pemko Medan Diintruksikan Netral Pada Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Pemerimtah Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemko Medan agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan Tahun 2020.

“Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Untuk itu , diharapkan semua ASN netral pada Pilkada nanti,”kata Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 di Sudirman Ballroom Ke Polonia Hotel & Convention Jalan Sudirman Medan, Kamis (15/10).

Baca Juga:   Hari Air Sedunia, Parlindungan Purba Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Ambil Peran Dalam Mengelola Air

Sambutan Pjs Walikota Medan dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Muslim Harahap.

Muslim juga menyampaikan, apresiasi kepada Bawaslu Kota Medan yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk peringatan dini kepada ASN khususnya di Lingkungan Pemko Medan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Medan khususnya untuk mencegah terjadinya keberpihakan ASN terhadap  kegiatan politik praktiktis yg dilaksanakan oleh Pemko Medan.

“Harapan kita kegiatan ini adalah upaya untuk mencegah dini agar para ASN  tidak terlibat. Karena memang ada Surat Edaran Mendagri bersama KPU dan Bawaslu bahwa aparatur negara harus netral. Bahkan sampai mengatur soal menyukai postingan atau memposting status yang bersifat politik praktis itu sudah bagian dari pelanggaran,” jelas Payung.

Baca Juga:   Dit Binmas Polda Sumut Ajak Tokoh Al-Wasliyah Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Sosialisasi ini juga menghadirkan pembicara dari anggota Bawaslu RI M Afifuddin yang memaparkan beberapa materi terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Afifuddin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pilkada diantaranya menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan pendistribusian bantuan sosial, terlibat dalam kampanye termasuk menjadi jurkam/pembicara, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi warga untuk ikut kampanye.

“Selanjutnya, terlibat sebagai tim kampanye/tim sukses Paslon, menggerakkan struktur birokrasi/mempengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran dan membuat dalam bentuk SK : pegawai honor, mutasi dan rotasi yang bersifat politik praktis. Inilah temuan yang sangat sering Bawaslu temukan,” ucap Afifuddin.

Afifuddin juga memaparkan, aduan pelanggaran netralitas ASN ditempuh dengan dua cara yakni melalui aduan masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan dari Tim Bawaslu.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

“Dugaan pelanggaran hingga 4 Oktober 2020 tercatat 744 temuan, sebanyak 61 laporan yang berasal dari masyarakat, setelah diproses sebanyak 81 yang bukan pelanggaran, 5 yang masih diproses dan sebanyak 719 laporan yang telah dikeluarkan rekomendasinya sebagai pelanggaran netralitas ASN,”sebutnya.

Dikatakannya, antara temuan dengan rekomendasi hampir imbang artinya banyak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Indonesia. (MS7)