Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

BPJS Kesehatan Optimalkan Kepatuhan dan Kesadaran Perusahaan Terhadap JKN-KIS

×

BPJS Kesehatan Optimalkan Kepatuhan dan Kesadaran Perusahaan Terhadap JKN-KIS

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Koordinasi intens dari seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perusahaan untuk mendukung program BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, stakeholder terkait seperti, pemerintah daerah hingga kejaksaan, diharapkan bisa berkontribusi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, agar meningkatkan kesadaran perusahaan maupun pekerjanya sendiri untuk mematuhi program JKN KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Zoni Anwar Tanjung mengapresiasi koordinasi seluruh pemangku kepentingan Program JKN-KIS ini.

“Kami mengapresiasi koordinasi seluruh stakeholder pada semester I lalu baik dari segi efektivitas Surat Kuasa Khusus (SKK), kegiatan Compliance Express (CoEx) dan pemeriksaan bersama,” ungkap Zoni usai membahas kepatuhan pemberi kerjasama kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:   Kabareskrim Polri Bantu Dua Bocah yang Alami Penyakit Aneh di Medan

Zoni memaparkan, kerjasama yang telah dilaksanakan pada semester I lalu, dimana pelaksanaan SKK dengan patuhnya 9 badan usaha untuk membayar tunggakan iuran dengan perkiraan total iuran terkumpul hampir 20 juta rupiah.

“Untuk Disnaker mulai bulan September lalu kita juga sudah melaksanakn CoEx dan pertukaran data. UPT Ketenagakerjaan Wilayah IV Disnaker Provinsi juga kita sudah laksanakan pemeriksaan bersama. Sedangkan dengan Dinas Perizinan (DPMPPTSP) juga sudah mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS bagi perusahaan yang mengurus izin usaha,” papar Zoni.

Zoni berharap, komimen seluruh pihak untuk mengoptimalkan fungsi terutama dalam hal pemberian sanksi.

“Untuk selanjutnya kami mohon peran semua stakeholder dalam penegakan sanksi baik adminsitratif maupun pelaksanaan SKK bagi badan usaha yang tidak patuh,” harap Zoni.

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Bantah Puskesmas Boleh Langsung Rujuk Pasien Ke RSUD Dr Pirngadi Medan

Sebelumnya, Kasidatun Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2020 Tingkat Kota Tanjungbalai Semester II Tahun 2020, pada Kamis (15/10/2020) lalu menyampaikan, perlunya menambahkan pentingnya antisipasi dampak atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

“Selain membahas progress kita dalam kepatuhan JKN-KIS, kita juga harus ada upaya mengantisipasi UUCK sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan pekerja. Misalnya bagaimana ketika banyak terjadi pemecatan. Kita upayakan bagaimana mereka bisa tetap terlindungi setelah tidak lagi bekerja di perusahaan yang lama karena mereka merupakan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945,” imbuh Beny.

Baca Juga:   Ketua INTI Apresiasi Polres Serdang Bedagai

Beny pun menghimbau, seluruh stakeholder untuk meningkatkan upaya persuasif hingga pemberian sanksi guna memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak patuh.

“Sebagai konsekuensi kepada badan usaha yang tidak peduli terhadap pekerjanya mari kita tingkatkan lagi upaya persuasif maupun represih sehingga sanksi yang diberikan memberikan efek jera seperti pencabutan izin usaha sampai pada sanksi pidana,” himbaunya.

Untuk diketahui, hingga September 2020 jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kota Tanjungbalai mencapai 86.90% dari total jumlah penduduk yaitu 176.935 jiwa. (MS10)