mediasumutku.com | MEDAN – Tamin Sukardi, narapidana Tipikor meninggal dunia terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 saat menjalani perawatan medis di RS Royal Priman Medan.
Kadiv Pas Kemenkumham Sumut Pujo Harinto kepada wartawan Sabtu (24/10/20) menyampaikan bahwa benar salah seorang warga binaan kasus perkara korupsi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis menjalani perawatan selama 21 hari.
“Pada prinsipnya, pihak Lapas menerima keluhan kondisi kesehatan dari Tamin yang mengeluhkan demam, batuk, flu, dan tidak selera makan, pada 3 Oktober 2020
Pihak Lapas lanjutnya lagi, terpidana langsung dibawa pada hari itu juga ke Rumah Sakit Bandung.
“Jadi saat sesampai di RS Bandung, Tamin langsung ikut Rapid Test, dimana hasilnya negatif. Namun untuk memastikan maka pada 7 Oktober 2020, dilaksanakan Swab Test oleh pihak RS Sloam yang berlangsung di RS Bandung,”ujarnya.
Dari hasil Swab, katanya ternyata hasilnya Positif Covid 19.
Karena keterbatasan Medis dan peralatan medis, maka Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima pada 8 Oktober 2020.
“Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap isolasi di Lantai 16 RSU Royal Prima,”tuturnya lagi.
Disini pun Tamin kembali dilakukan Swab pada 11 Oktober 2020, dimana hasilnya tetap sama yakni positif Covid-19.
Namun pada Sabtu (24/04/20) sekitar pukul 08.03 Wib, narapidana dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Royal Prima.
Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas Tanjung Gusta Medan telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
Begitu juga sampai saat ini para wargabinaan maupun petugas di Lapas Tanjung Gusta masih dinyatakan aman dari Covid 19.