Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Miliki Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap

×

Miliki Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU – Tiga orang tersangka yang masih merupakan  satu keluarga diduga menjadi pengedar sabu dan ditangkap pada salah satu rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepada Wartawan, Kamis (26/11/2020) membenarkan, penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba yang digawangi  Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama dengan timnya.

“Sebelumnya penyelidikan dilakukan selama tiga hari karena banyak laporan masyarakat yang kita terima,” terangnya.

Akhirnya, tim berhasil menangkap tiga orang yang berada didalam rumah yang digrebek. Mereka adalah, S alias Unying (37) merupakan target utama, EMW alias Wati (31) istri dari Unying, dan PP alias Yoyo (19) adik dari unying.

Baca Juga:   Kasi Penkum : Pemeriksaan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditunda Karena Sakit

Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan unying diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu sebanyak 6.03 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah hp merk Vivo warna hitam dan hp Nokia warna putih beserta uang .

Dari tersangka Wati didapatkan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2 gram dan satu botol minyak rambut warna hitam.

Sedangkan dari tersangka YoYo didapatkan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua buah hp merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam sehingga total keseluruhan barang bukti ditemukan total 10,74 gram.

Baca Juga:   Tim Penyidik KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi

Barang bukti milik Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan barang bukti milik Yoyo ditemukan dibelakang dapur yang diselipan di kandang ayam dan barang bukti milik Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur.

“Dari hasil diintrogasi Wati mengaku mendapat Sabu-sabu tersebut dari Unying dan Yoga mengakui sabu tersebut diperoleh dari Unying,” jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial “B” warga Ajamu Kecamatan Panai Tengah dengan cara memesan melalui hp.(MS10)