mediasumutku.com | MEDAN – Lukman P Silitonga kembali melapor ke Polres Langkat terkait pengrusakan papan pengumuman yang dipasang di atas lahan yang dianggap masih bersengketa. Laporan bernomor STPL/130/XII/2020/SU/Langka/Sek-Stabat untuk penanganan proses hukumnya sudah diserahkan ke aparat kepolisian Stabat.
Tidak hanya di Stabat, Lukman P Silitonga juga melapor ke Polsek Helvetia dengan nomor laporan STTLP/572/XII/SU/Polrestabes Medan/Sek-Medan Helvetia terkait pengrusakan papan pengumuman berbahan besi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
“Papan pengumuman berbahan dasar besi dan plat besi yang dirusak adalah papan pengumuman terkait permasalahan kepemilikan Yayasan Rumah Sakit Hisarma di Jalan Gatot Subroto Medan dan sebidang tanah di Stabat, Langkat,” kata Lukman P Silitonga kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Pemasangan papan pengumuman yang dirusak tersebut dipasang setelah Lukman P.Silitonga, SH (Pelapor) mendapatkan putusan pengadilan negeri No.790.Pdt.G.2018.PN.Medan tanggal 01 November 2019 jo PT.91.PDT.2020.PT.Medan tanggal 15 April 2020 yang putusannya adalah;
1. Menyatakan bahwa pengalihan tanah maupun bangunan dengan alas Hak SHM No.7,SHM No.8,SHM No.791 dan SHM No.792 kepada Yayasan Rumah Sakit Hisarma (Tergugat I) tidak sah secara hukum dan dikembalikan kepada Bundel Warisan yang belum dibagi oleh para ahli waris.
2. Menyatakan bahwa Akta Notaris Nomor 7 tanggal 25 Maret 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Hisarma yang dibuat dihadapan Eva Nizara Novianty,SH (Tergugat VII) Notaris di Kota Medan, dinyatakan dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat.
Lukman P. Silitonga,SH membuat laporan Polisi di Poldasu dengan Nomor; STTLP/2174/XI/2020/SUMUT/SPKT III tanggal 10 November 2020 yang inti masalahnya adalah “Harta peninggalan kedua orang tua pelapor dimasukan kedalam satu Akta Autentik oleh JMS dkk beserta Ibu kandung boru Napitupulu semasa hidupnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya (Pelapor) selaku anak kedua yang juga sebagai ahli waris yang sah.
Pelapor mendapat undangan klarifikasi/wawancara tanggal 23 November 2020 Nomor; B.5742.XI.Res.1.24.2020.Ditreskrimum dan menghadiri undangan 25 November 2020 di Subdit II Harda.
Setelah selesai menyampaikan klarifikasi/wawancara tanggal, 25 November 2020 pelapor mendapat SP2HPL No;B.1049.XI 2020. Ditreskrimum tgl.23 November 2020 yang ditanda tangani oleh AKBP Maringan Simanjuntak NRP 66090099.
Pelapor yakin Ditreskrimum Polda Sumut dapat mengungkap bahwa telah terjadi tindak Pidana Psl.266 KUH Pidana karena didalam Klarifikasi/Wawancara bahkan pra gelar di ruangan Wadir Ditreskrimum Polda Sumut, pelapor memaparkan adanya Peristiwa, Perbuatan, Barang Bukti dan Saksi-Saksi.
Tujuan utama Pelapor mengungkap peristiwa ini, agar tidak terjadi kerugian Publik di bidang Perdata maupun Pidana (Equality before of the law).
“Terkait dengan adanya pengrusakan papan pengumuman di Medan dan Stabat, Langkat, kami berharap aparat Kepolisian tegas dalam menindak pelakunya,” tandas Silitonga.