mediasumutku.com| SERGAI-
Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), Darma Wijaya, menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penetapan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sergai dan Rencana Kerja DPRD tahun 2021 di gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Kamis (17/12/2020).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya mengungkapkan, pokok pikiran yang disusun DPRD Sergai harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah. Selain itu, juga diharapkan selaras dengan prioritas dan pembangunan daerah.
Menurutnya, pokok pikiran DPRD merupakan salah satu implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD disusun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan yang selaras dengan sasaran RPJMD.
“Pokir DPRD yang disusun tersebut harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah,” ujar Darma Wijaya.
Dia juga mengingatkan, kepada DPRD untuk segera mengirimkan secara tertulis dan memasukkan pokok pikiran DPRD tersebut kedalam aplikasi SIPD agar dapat ditelaah untuk dibahas dan dimasukkan dalam RKPD Kabupaten Sergai.
“Semoga hal ini bisa memberikan hasil yang baik dan meningkatkan kualitas pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sergai. Hal itu agar masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat ini lebih sejahtera lagi dan berdampak besar dalam pembangunan daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, dr. Riski Ramadhan Hasibuan yamg turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Siswanto, Anggota DPRD, asisten, staf ahli, Kepala OPD serta para undangan lainnya.
Rapat paripurna yang dilakukan melalui zoom meeting dan diikuti oleh anggota DPRD serta OPD dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Pokok Pikiran dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sergai tahun 2022 serta tanggapan pemerintahan terhadap penyampaian Badan Anggaran DPRD.
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Hari Ananda, mengemukakan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kemudian, setiap anggota DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk kemudian menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebelum menyusun RKPD agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Setelah dilakukan validasi dan verifikasi bersama dengan beberapa OPD, maka usulan dapat dijadikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD menjadi 529 dari 831 usulan yang kemudian dijadikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Terhadap Penyusunan RKPD Tahun 2022 untuk menjadi prioritas pembangunan daerah Tahun 2022.
Sesuai dengan kaidah penyusunan RKPD maka Pokir diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
Selanjutnya Banggar merekomendasikan kepada Pemkab Sergai agar Pokir DPRD terhadap Penyusunan RKPD Tahun 2022 disahkan pada hari ini. Pokir DPRD berupa rumusan usulan program dan kegiatan akan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Bappeda.
“Banggar DPRD meminta kepada Pemkab Sergai untuk dapat memberikan paparan kepada seluruh anggota DPRD terkait tata cara proses penginputan Pokir kedalam aplikasi SIPD yang akan diinput langsung oleh masing-masing anggota DPRD,” kata Hari Ananda.
Kemudian, lanjutnya, Banggar DPRD merekomendasikan dalam rapat ini agar mengambil keputusan dengan mengesahkan dan menetapkan Pokir DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna hari ini. (MS6)