Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

OJK Siapkan Stimulus Lanjutan Pemulihan Ekonomi

×

OJK Siapkan Stimulus Lanjutan Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Ditengah tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19, stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik di tahun 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan, kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yakni yang pertama memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022.

“Kedua memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga:   Pemprov Sumut dan Kedubes Belanda Bahas Kerja Sama Potensi Ekonomi

Kemudian, katanya, yang ketiga mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni, restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar atau berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan

“Keempat, mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru, Jawa Timur, Desa Tempuran, Lampung dan Desa Karang Sari, Sumatera Selatan,”ujarnya.

Baca Juga:   Hari Anak Nasional, JNE Berbagi Keceriaan Dengan Anak Berbakat dan Berprestasi

Selanjutnya yang kelima, memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir. Diantaranya, platform securities crowdfunding, proses KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut UMKM-MU. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

“Keenam, OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) merger yang akan dilanjutkan pada 2021,”pungkasnya. (MS11)