mediasumutku.com|JAKARTA-Mabes Polri memastikan informasi pesan berantai atau broadcast message yang menyebut DKI Jakarta akan melakukan penguncian total (lockdown) pada 12 hingga 15 Februari 2021, tidak benar atau hoax.
“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Jumat (5/2/21).
Diketahui, pesan berantai itu menyebut kalau penguncian total Jakarta diutuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pesan tersebut juga mengimbau masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan dan polisi akan menangkap masyarakat yang berkeliaran di luar rumah.
“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah,” tegas Kadiv Humas Polri.
Irjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan, informasi hoax tersebut bisa membuat opini yang negatif bagi publik. Sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas Polri juga mengatakan, hingga saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoax. Irjen Pol. Argo Yuwono mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoax.
“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga,” tegas jenderal bintang dua itu. (ms7)