mediasumutku.com | MEDAN – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Elperiansyah Nasution (57 tahun), pekerjaan karyawan swasta kelahiran Kota Pematangsiantar, alamat tempat tinggal Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11. Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang.
Terpidana atas nama Elperiansyah ini berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) pukul 17.00 WIB.
Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu, selanjutnya tim kita menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut.
“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tanggal 20 April 2020 Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ” kata mantan Kajari Medan ini.
Selanjutnya, kata Asintel terpidana diserahkan langsunhg ke Kejari Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga untuk proses lebih lanjut.