Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasional

Kasus Eksploitasi Anak, 15 Germo Ditangkap Polda Metro Jaya

×

Kasus Eksploitasi Anak, 15 Germo Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya berhasil menangkap belasan germo atau mucikari yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak.

“Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Kombes Pol. Yusri juga menjelaskan, perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial.

“Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran,” lanjut Kombes Pol. Yusri.

“Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:   Kadispenad : Satuan Penerangan Harus Kreatif Sajikan Informasi

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta.